Sabtu, 11 Juni 2016

ICMI Mendesak Pemerintah Memblokir Google dan Youtube


“Sebagai negara demokrasi, kami tidak mungkin memblokir situsnya. UUD 1945 Pasal 28 F kan menjamin kebebasan orang untuk mencari informasi. Kami menghormati hal itu,” terangnya saat dihubungi KompasTekno melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2016).

“Kalau soal pornografi, ada Undang-undang No 44 tahun 2008 yang menaungi. Tapi yang kami blokir itu kontennya, bukan situs Google atau YouTube-nya,” pungkasnya.


(Sumber : http://citizen6.liputan6.com/read/2525934/icmi-minta-pemerintah-blokir-youtube-dan-google-apa-sebabnya)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar